Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Data yang berhasil dihimpun dari implementasi pertukaran informasi, termasuk automatic exchange of information (AEoI), akan menjadi instrumen utama yang digunakan Ditjen Pajak (DJP) dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pada tahun ini.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan data eksternal tersebut sudah mulai diterima otoritas pada 2018. Beberapa waktu lalu, otoritas dan pihak perbankan juga masih sama-sama belajar dalam mengolah data tersebut.
“Itu [data AEoI] menjadi salah satu data yang akan kita gunakan untuk menjadi tool pengawasan di 2020,” kata Yon belum lama ini.
Saat ditanya potensi sumbangan pemanfaatan data AEoI tersebut terhadap total penerimaan pada tahun ini, Yon masih enggan menyampaikan hitungan otoritas. Dia hanya memastikan data tersebut akan menjadi instrumen yang bagi untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun. Artinya, shortfall mencapai Rp245,5 triliun. Penerimaan itu hanya tumbuh 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam APBN 2020, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.642,6 triliun. Itu artinya, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini ‘dipaksa’ untuk mencapai 23,3%. Target itu melompat jauh, terutama bila dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan 2019.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan sebagian data keuangan yang telah diterima otoritas pajak telah digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Hasilnya juga cukup baik untuk penerimaan.
“Dengan hasil yang bagus itu [pemanfaatan data pada 2019], 2020 ini akan semakin kita manfaatkan [datanya]. Semakin banyak pemanfaatannya. Jadi, kita punya harapan bahwa pada 2020, pertumbuhannya [penerimaan pajak] pasti lebih baik daripada 2019,” jelas Hestu. (kaw)