PENERIMAAN PAJAK

Wah, Data AEoI Bakal Jadi Instrumen Utama Pengawasan Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 09:59 WIB
Wah, Data AEoI Bakal Jadi Instrumen Utama Pengawasan Pajak 2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Data yang berhasil dihimpun dari implementasi pertukaran informasi, termasuk automatic exchange of information (AEoI), akan menjadi instrumen utama yang digunakan Ditjen Pajak (DJP) dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pada tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan data eksternal tersebut sudah mulai diterima otoritas pada 2018. Beberapa waktu lalu, otoritas dan pihak perbankan juga masih sama-sama belajar dalam mengolah data tersebut.

“Itu [data AEoI] menjadi salah satu data yang akan kita gunakan untuk menjadi tool pengawasan di 2020,” kata Yon belum lama ini.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Saat ditanya potensi sumbangan pemanfaatan data AEoI tersebut terhadap total penerimaan pada tahun ini, Yon masih enggan menyampaikan hitungan otoritas. Dia hanya memastikan data tersebut akan menjadi instrumen yang bagi untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun. Artinya, shortfall mencapai Rp245,5 triliun. Penerimaan itu hanya tumbuh 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam APBN 2020, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.642,6 triliun. Itu artinya, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini ‘dipaksa’ untuk mencapai 23,3%. Target itu melompat jauh, terutama bila dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan 2019.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan sebagian data keuangan yang telah diterima otoritas pajak telah digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Hasilnya juga cukup baik untuk penerimaan.

“Dengan hasil yang bagus itu [pemanfaatan data pada 2019], 2020 ini akan semakin kita manfaatkan [datanya]. Semakin banyak pemanfaatannya. Jadi, kita punya harapan bahwa pada 2020, pertumbuhannya [penerimaan pajak] pasti lebih baik daripada 2019,” jelas Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?