KABUPATEN BANTUL

Wah! Bantul Bebaskan PBB dengan Ketetapan di Bawah Rp10.000

Muhamad Wildan | Senin, 03 April 2023 | 12:00 WIB
Wah! Bantul Bebaskan PBB dengan Ketetapan di Bawah Rp10.000

Ilustrasi.

BANTUL, DDTCnews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bantul, DI Yogyakarta memberikan fasilitas pembebasan PBB atas objek pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp10.000.

Kabid Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul Darmawan Purwana mengatakan pihaknya tidak menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB atas objek dengan ketetapan lebih rendah dari Rp10.000.

"Seluruh PPB di bawah Rp10.000 dibebaskan," ujar Darmawan, dikutip Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Meski SPPT PBB tidak diterbitkan, Darmawan mengatakan informasi terkait dengan objek-objek pajak tersebut tetap tercatat dalam basis data BPKPAD. Hanya saja, SPPT PBB atas objek tersebut tidak dicetak.

"Dalam daftar himpunan ketetapan dan pembayaran (DHKP) tetap ada, tetapi tidak dicetak," ujar Darmawan seperti dilansir radarjogja.jawapos.com.

Darmawan menerangkan kebijakan ini meringankan beban wajib pajak sekaligus mengurangi beban administrasi yang ditanggung oleh kelurahan. Tidak diterbitkannya SPPT PBB atas objek dengan ketetapan PBB di bawah Rp10.000 akan meringankan beban pendistribusian.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adapun bila wajib pajak membutuhkan SPPT PBB untuk kepentingan-kepentingan tertentu, wajib pajak dapat meminta surat keterangan nilai objek pajak (SKNJOP) ke kantor BPKPAD.

Darmawan mengatakan surat tersebut berlaku sebagai pengganti SPPT PBB. "Wajib pajak tinggal datang ke kantor BPKPAD," ujar Darmawan.

Untuk diketahui, SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak