PP 12/2023

Wah! Bank di Financial Center IKN Terbebas dari PPh Badan dan PPh 21

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 15:45 WIB
Wah! Bank di Financial Center IKN Terbebas dari PPh Badan dan PPh 21

Pekerja melintasi jalan lingkar Sepaku di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatakan laba kegiatan usaha perbankan yang beroperasi di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pajak penghasilan (PPh) badan. Tak hanya itu, pegawainya juga terbebas dari PPh Pasal 21.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan sepanjang perbankan menempatkan dana di financial center IKN, laba yang berasal dari operasi perbankan di IKN tidak dipungut PPh.

"Kalau menempatkan dana atau operasional di financial center IKN setelah itu ada keuntungan, ini tidak dipungut PPh badan. Jadi cakupannya cukup luas," ujar Yuliot, dikutip Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Yuliot mengatakan laba yang berasal dari kegiatan perbankan di luar IKN tetap dikenai PPh badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pegawai perbankan yang bekerja di IKN juga bakal terbebas dari kewajiban membayar PPh Pasal 21. Sesuai dengan Pasal 50 PP 12/2023, pegawai tertentu mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). "Untuk profesional yang bekerja di IKN juga dibebaskan dari PPh," ujar Yuliot.

Untuk diketahui, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sektor perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan atau tax holiday.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Tax holiday diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Jika penanaman modal dilakukan sejak 2023 hingga 2035, tax holiday diberikan selama 25 tahun pajak. Jika penanaman modal baru dilakukan pada 2036 hingga 2045, durasi tax holiday berkurang jadi 20 tahun pajak.

Bila perbankan mendapatkan persetujuan tax holiday financial center IKN, perbankan harus merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 2 tahun sejak persetujuan diberikan. Realisasi penanaman modal dan kegiatan usaha juga harus disampaikan.

Perbankan juga harus menyelenggarakan pembukuan yang terpisah antara penanaman modal yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas tax holiday. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?