PENERIMAAN PAJAK

Wah! Analisis PPATK Sumbang Rp7,4 Triliun ke Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Wah! Analisis PPATK Sumbang Rp7,4 Triliun ke Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka tambahan penerimaan pajak berkat penyampaian hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada DJP senilai Rp2,6 triliun. Nominal tersebut terakumulasi sepanjang 2020 hingga 2021.

Pada periode sebelumnya, penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan ke Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp4,8 triliun.

"Maka, secara total kontribusi PPATK pada penerimaan negara dari pengungkapan kasus perpajakan adalah sebesar lebih dari Rp7,4 triliun," tulis PPATK dalam Laporan Tahunan PPATK 2021, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Untuk diketahui, PPATK dan DJP tercatat telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) sejak 28 Oktober 2003.

Pada 2020 dan 2021, PPATK tercatat telah menyelesaikan 274 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. Adapun hasil analisis yang disampaikan PPATK berdasarkan MoU dengan DJP pada kedua tahun mencapai 106 hasil analisis.

Analisis dilakukan oleh PPATK atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor baik itu lembaga keuangan maupun instansi lainnya yang berkewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selain menyampaikan hasil analisis, PPATK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DJP. Hasil pemeriksaan adalah penilaian akhir atas suatu transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.

Terhitung sejak 2011 hingga Juni 2022, PPATK tercatat telah menyampaikan 20 hasil pemeriksaan kepada DJP.

"Hal tersebut sebagai bukti komitmen PPATK dalam membantu pemerintah," tulis PPATK dalam laporannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024