Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka tambahan penerimaan pajak berkat penyampaian hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada DJP senilai Rp2,6 triliun. Nominal tersebut terakumulasi sepanjang 2020 hingga 2021.
Pada periode sebelumnya, penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan ke Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp4,8 triliun.
"Maka, secara total kontribusi PPATK pada penerimaan negara dari pengungkapan kasus perpajakan adalah sebesar lebih dari Rp7,4 triliun," tulis PPATK dalam Laporan Tahunan PPATK 2021, dikutip Jumat (19/8/2022).
Untuk diketahui, PPATK dan DJP tercatat telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) sejak 28 Oktober 2003.
Pada 2020 dan 2021, PPATK tercatat telah menyelesaikan 274 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. Adapun hasil analisis yang disampaikan PPATK berdasarkan MoU dengan DJP pada kedua tahun mencapai 106 hasil analisis.
Analisis dilakukan oleh PPATK atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor baik itu lembaga keuangan maupun instansi lainnya yang berkewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.
Selain menyampaikan hasil analisis, PPATK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DJP. Hasil pemeriksaan adalah penilaian akhir atas suatu transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.
Terhitung sejak 2011 hingga Juni 2022, PPATK tercatat telah menyampaikan 20 hasil pemeriksaan kepada DJP.
"Hal tersebut sebagai bukti komitmen PPATK dalam membantu pemerintah," tulis PPATK dalam laporannya. (sap)