KOTA SURABAYA

Wah! Ada 712.000 WP Terima Surat Imbauan Patuh Pajak

Dian Kurniati
Sabtu, 11 November 2023 | 12.00 WIB
Wah! Ada 712.000 WP Terima Surat Imbauan Patuh Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, terus mengimbau masyarakat melaksanakan kewajiban pajak daerahnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengirimkan surat edaran berisi imbauan membayar pajak kepada 712.000 wajib pajak daerah terdaftar. Melalui surat edaran tersebut, dia menjelaskan pemkot berupaya memantau kepatuhan pajak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemkot Surabaya bersama KPK akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran pajak daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam surat edaran, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Eri menerbitkan surat edaran tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya. Apabila terjadi ketidaksesuaian atas kewajiban perpajakan, wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan surat edaran dikirimkan kepada wajib pajak yang terdaftar pada semua jenis pajak daerah. Pemkot Surabaya memberlakukan 9 jenis pajak daerah meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Pada beberapa jenis pajak, pendistribusian surat edaran dilakukan melalui asosiasi pengusaha seperti hotel dan restoran. Melalui surat edaran ini, dia berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat terus meningkat.

Selain mengirimkan surat edaran, dia menyebut pengawasan kepatuhan material wajib pajak juga ditingkatkan. Pasalnya dari pengecekan lapangan, ditemukan ada wajib pajak yang memanipulasi laporan menjadi hampir nihil.

Pengawasan ini misalnya dilaksanakan untuk jenis pajak antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak reklame.

"Untuk mencegah modus-modus nakal ini, kami sudah menyiagakan petugas di lapangan," ujarnya dilansir suarapubliknews.net. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.