KOTA TANGERANG SELATAN

Waduh, Realisasi PAD Kota Tangerang Selatan Baru 20%

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 09:42 WIB
Waduh, Realisasi PAD Kota Tangerang Selatan Baru 20%

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews—Pemkot Tangerang Selatan menyebutkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) saat ini baru 20% dari target tahun ini lantaran terkena dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan nilai PAD dalam tahun berjalan ini mengalami kontraksi dikarenakan berbagai sumber PAD cenderung lesu akibat pandemi Covid-19.

"Makanya ekonomi kita longgarkan supaya pendapatan naik lagi. Karena kebutuhan anggaran tetap bertambah dan harus membiayai belanja gugus tugas penanganan Covid-19," ujar Benyamin dikutip Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Capaian PAD dalam tahun berjalan ini memang terbilang turun dalam apabila dibandingkan dengan realisasi Juni 2019. Kala itu, Pemkot Tangerang Selatan dapat merealisasikan PAD hingga 50%-60% dari target.

Benyamin mengungkapkan realisasi PAD dalam tahun berjalan ini sebagian besar disokong oleh dua jenis pajak daerah yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan pajak reklame.

Untuk PBB, ia optimistis realisasi penerimaannya mencapai Rp250 miliar sampai akhir Juni 2020 atau 30% dari target yang ditetapkan. Sayang, ia tidak memerinci sumbangan setoran dari pajak reklame.

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

“Pajak reklame mengalami pertumbuhan meski tipis. Tekanan penerimaan terjadi pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) karena lesunya pasar properti tahun ini,” tuturnya dilansir dari redaksi24.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Pemkot Tangerang Selatan menargetkan realisasi PAD sebesar Rp2 triliun pada tahun ini.

Dari PAD tersebut, Pemkot Tangerang Selatan menargetkan penerimaan dari pajak daerah mencapai Rp1,71 triliun. Sementara itu, target retribusi daerah tahun ini dipatok sebesar Rp109,87 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman