Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Mataram, NTB segera mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak atas pengelolaan parkir di rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat.
Sekretaris Daerah Kota Mataram Effendi Eko Saswito mengatakan total tunggakan pajak atas lahan parkir di RSUD Kota Mataram mencapai Rp900 juta.
“Penyelesaiannya sudah disepakati antara Inspektorat dengan D’Parking [pengelola parkir di RSUD Kota Mataram],” kata Eko dilansir suarantb.com, Selasa (1/3/2022).
Eko menjelaskan, nominal tunggakan pajak atas lahan parkir di RSUD Kota Mataram merupakan hasil audit inspektorat. Angka tersebut melonjak dari perhitungan awal Badan Keuangan Daerah (BKD) yang hanya Rp600 juta.
Dengan demikian, Eko menjelaskan melalui SKK tersebut penyelesaian tunggakan pajak D’Parking dilakukan dengan cara mencicil dengan batas waktu yang akan ditentukan.
“Permintaan awal penyelesaian tunggakan pajak parkir tidak boleh sampai tahun 2023,” ujar Eko.
Dia bilang pihaknya akan mengawal kesepakatan antara D’Parking dengan pemerintah kota (pemkot) Matararam melalui bantuan Kejaksaan Negeri Mataram dalam proses penagihan.
“Pasca diserahkan SKK sudah menjadi tanggung jawab jaksa pengacara negara,” kata dia. (sap)