PROVINSI BANTEN

Waduh! Oknum Samsat Gelapkan Pajak, Inspektorat Lakukan Audit

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 April 2022 | 14:00 WIB
Waduh! Oknum Samsat Gelapkan Pajak, Inspektorat Lakukan Audit

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Inspektorat Provinsi Banten akan melakukan audit tujuan tertentu atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

Kepala Inspektorat Banten Muhtarom mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan barang bukti serta keterangan sanksi dalam beberapa hari terakhir atas kasus tersebut.

"Kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dulu untuk mengetahui modus operandinya, siapa saja yang bermain di situ dan berapa nilai kerugiannya," ujar Muhtarom, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Muhtarom mengatakan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan 4 pegawai Samsat.

Setelah ini, Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Bank Banten. "Semua yang terkait kita akan periksa," ujar Muhtarom seperti dilansir bantennews.co.id.

Audit tujuan tertentu atas kasus ini diharapkan dapat mengidentifikasi nilai kerugian negara dan mendukungan pengembalian atas kerugian negara tersebut.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Untuk diketahui, oknum pejabat di Samsat Kelapa Dua Tangerang ditengarai telah melakukan penggelapan pajak yang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar.

Adapun cara oknum pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang dalam menggelapkan pajak adalah dengan mengubah pembayaran BBNKB atas kendaraan bermotor baru dari yang seharusnya BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.

Tarif BBNKB atas penyerahan pertama adalah sebesar 10%, sedangkan atas penyerahan kedua hanya sebesar 1%. Selisih sebesar 9% tersebut diduga digelapkan oleh terduga pelaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi