UU 21/2023

UU IKN Direvisi, Aturan Teknis Harus Disesuaikan dalam Waktu 2 Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 14:00 WIB
UU IKN Direvisi, Aturan Teknis Harus Disesuaikan dalam Waktu 2 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan teknis terkait dengan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara dalam waktu 2 bulan sejak UU 21/2023 diundangkan.

Untuk saat ini, aturan teknis yang disusun berdasarkan UU 3/2022 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 21/2023.

"Wajib disesuaikan paling lama 2 bulan sejak undang-undang ini diundangkan," bunyi Pasal 42 ayat (2) UU 21/2023, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

UU 21/2023 telah diundangkan pada 31 Oktober 2023. Dengan demikian, aturan teknis yang disusun berdasarkan UU 3/2022 harus disesuaikan sejalan dengan UU 21/2023 paling lambat pada akhir Desember 2023.

Pada saat yang sama, seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bertentangan dengan kebijakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemda khusus (pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN) dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemdasus IKN bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan dari UU 21/2023.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Secara umum, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota dikoordinasikan oleh Otorita IKN dengan berpedoman pada rencana induk IKN.

Dalam pelaksanaannya, kementerian dan lembaga (K/L) melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota sesuai tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan rencana induk IKN.

Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota yang sebelumnya dilaksanakan oleh K/L dapat dialihkan kepada Otorita IKN atau dilanjutkan oleh K/L sendiri.

Untuk diperhatikan, peran K/L dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota tidak lantas mengurangi tugas dan fungsi Otorita IKN sebagai koordinator. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?