BERITA PAJAK HARI INI

UU HPP Tutup Celah Aturan Pajak Saat Bisnis Berbasis Digital Marak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 08:29 WIB
UU HPP Tutup Celah Aturan Pajak Saat Bisnis Berbasis Digital Marak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berdampak positif terhadap penerimaan perpajakan 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (22/8/2022).

UU HPP akan memberikan payung hukum dalam optimalisasi penerimaan perpajakan. Oleh karena itu, kontribusinya terhadap pendapatan negara makin meningkat seiring dengan struktur perekonomian nasional.

"Implementasi UU HPP akan menutup berbagai celah aturan (loopholes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis khususnya yang berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan pada 2022 yang diestimasi senilai Rp1.924,9 triliun.

Selain mengenai dampak adanya UU HPP, ada pula bahasan terkait dengan rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru pada 2023. Barang yang disasar untuk menjadi objek cukai antara lain produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Berikut ulasan berita selengkapnya.

NIK Sebagai NPWP

Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, pemerintah menilai UU HPP akan meningkatkan kepatuhan melalui strategi mendorong kepatuhan sukarela, memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan, serta memberikan kepastian hukum perpajakan.

"Hal ini dilakukan antara lain dengan penggunaan NIK sebagai NPWP OP," tulis pemerintah.

Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pemanfaatan Data

Kendati memberi dampak positif, UU HPP juga masih akan memberikan tantangan dalam upaya optimalisasi penerimaan tahun depan. Tidak berulangnya penerimaan yang diakibatkan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2023 juga perlu dicermati.

Pemerintah juga berharap tindak lanjut pemanfaatan data yang diperoleh dari PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP dapat dioptimalkan untuk mendukung perluasan basis pemajakan. Risiko fiskal yang timbul dari kebijakan ini adalah implementasi dan pengoptimalan data yang didapatkan dari program-program tersebut.

Pemanfaatan data digunakan untuk menunjang kegiatan ekstensifikasi, pengawasan yang lebih terarah, dan penggalian potensi terhadap wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Penambahan Barang Kena Cukai

Merujuk pada Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan minuman berpemanis dapat menimbulkan persoalan kesehatan pada konsumennya. Untuk itu, kedua produk tersebut bisa menjadi objek cukai baru.

"Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai," sebut pemerintah.

Ekstensifikasi cukai juga dilakukan untuk mendukung implementasi UU HPP. Berdasarkan UU HPP, penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai cukup diatur dengan peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Digitalisasi Ekonomi

Pemerintah masih melihat digitalisasi ekonomi sebagai salah satu risiko dalam penggalian potensi penerimaan pajak. Digitalisasi ekonomi memang berdampak positif terhadap efisiensi perekonomian. Namun, ada peningkatan aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar dan tidak terdeteksi oleh pemerintah.

"Walaupun saat ini pemerintah telah menerapkan kewajiban perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas transaksi elektronik, perkembangan digitalisasi yang cepat terutama setelah pandemi Covid-19 perlu diantisipasi," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023. (DDTCNews)

Penerimaan PPh dan PPN

Pemerintah menyebut kinerja penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) masih akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi jangka menengah, peningkatan basis, serta penerapan core tax administration system.

"Dalam jangka menengah, PPh serta PPN dan PPnBM masih akan menjadi 2 penyumbang terbesar dari penerimaan perpajakan," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara