Ketum Kadin Arsjad Rasjid di acara sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kadin juga mendesak pemerintah melakukan sosialiasi terkait beleid baru ini secara lebih masif.
Ketum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan sosialisasi kebijakan yang diatur dalam UU HPP diperlukan agar lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, imbuhnya, Kadin sangat terbuka untuk melakukan sosialisasi bersama dengan DJP terkait implementasi UU HPP.
"Kami melihat dengan adanya UU HPP ini bagaimana melakukan sosialisasi bersama," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP pada Jumat (19/11/2021).
Arsjad menerangkan Kadin dan asosiasi pelaku usaha lainnya sudah bergerak terlebih dahulu dalam melakukan sosialisasi UU 7/2021. Menurutnya, kegiatan untuk menciptakan pemahaman atas UU HPP di kalangan pengusaha dan seluruh himpunan pelaku usaha.
Dia menerangkan sangat penting bagi pelaku usaha mengetahui ketentuan yang diatur dalam UU HPP. Menurutnya, beleid tersebut tidak hanya untuk pengaturan perpajakan pada saat ini, namun juga mencakup arah kebijakan perpajakan dalam jangka panjang.
"Pengusaha di Indonesia harus melihat ini sebagai UU masa kini dan masa depan. Untuk masa ini dilakukan berbagai penyederhanaan kebijakan perpajakan agar lebih mudah dimengerti," terangnya.
Sementara itu, UU HPP sebagai basis regulasi jangka panjang terlihat dari mulai diperkenalkannya pajak karbon. Dia menyampaikan ketentuan tersebut menjadi basis penting dalam melakukan transformasi ekonomi yang ramah lingkungan.
"UU HPP sebagai kebijakan masa depan itu ada di pajak karbon. Ini merupakan tonggak sejarah dan menjadi harapan kami sebagai awal terbentuknya market carbon trading dan circular economy," imbuhnya. (sap)