KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Perkuat Fondasi Ekonomi RI Menjadi Negara Maju pada 2045

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Oktober 2021 | 10.00 WIB
UU HPP Perkuat Fondasi Ekonomi RI Menjadi Negara Maju pada 2045

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diyakini dapat memperkuat fondasi ekonomi dalam memanfaatkan momentum bonus demografi Indonesia.

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan Indonesia memiliki peluang untuk menjadi negara maju pada 2045. Hal ini dikarenakan jumlah demografi dan ekonomi Indonesia yang menunjang terwujudnya hal itu.

“Ada lima prasyarat untuk mewujudkan Indonesia maju 2045. Kelimanya berusaha kami penuhi untuk mewujudkan infrastruktur yang memadai, SDM unggul, adopsi teknologi, pengembangan wilayah, dan kebijakan ekonomi yang baik,” katanya, Rabu (13/10/2021).

Dwi menjelaskan aspek perpajakan internasional merupakan tujuan yang hendak dicapai dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Tujuan reformasi diarahkan untuk terwujudnya dasar perpajakan yang kuat dan berkeadilan, anggaran yang sehat dan berkelanjutan, dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Dalam reformasi perpajakan, upaya yang dilakukan di antaranya memperluas basis pajak, mengatasi tantangan daya saing, adaptif terhadap dinamika perpajakan global, insentif yang terukur dan efisien, mengurangi distorsi dan pengecualian, dan memperbaiki progresivitas pajak.

Dari segi administrasi, upaya yang dilakukan di antaranya dengan mewujudkan sistem administrasi pajak yang lebih sederhana dan efisien, kepastian hukum, penggunaan keuangan dan informasi yang optimal, adaptif terhadap perkembangan struktur ekonomi global, termasuk digitalisasi ekonomi. dan kepatuhan koperasi yang tinggi.

UU HPP merupakan ketentuan yang mereformasi ketentuan perpajakan yang sudah ada sebelumnya sesuai. UU HPP merevisi UU KUP untuk memperkuat kerja sama internasional perihal bantuan pemungutan pajak dan prosedur kesepakatan bersama.

UU HPP juga merevisi UU PPN untuk memperkuat perjanjian bilateral atau multilateral terkait pajak. Hal ini juga berkaitan dengan penghindaran pajak berganda, pencegahan pengikisan basis dan pengalihan keuntungan, pertukaran informasi perpajakan, dan lain sebagainya.

UU HPP juga memperkuat UU PPh memperkuat rezim antipenghindaran pajak. Selain itu, dalam UU HPP, diberikan kesempatan masyarakat untuk mengungkapkan pajak sukarela. Dengan UU HPP, target Indonesia Maju pada 2045 diharapkan terwujud. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.