UU HPP

UU HPP Beri Penegasan Soal Kedudukan Pemeriksaan Bukper

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 16:18 WIB
UU HPP Beri Penegasan Soal Kedudukan Pemeriksaan Bukper

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Zauki (bawah) dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rian dalam acara Tax Live episode 23, Kamis (11/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan bukti permulaan (bukper) oleh PPNS DJP memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam KUHAP.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Zauki mengatakan penegasan tersebut ada dalam perubahan Pasal 43A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Di pasal tersebut menegaskan pemeriksaan bukti permulaan mempunyai tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan dalam KUHAP. UU HPP ini memberikan kepastian hukum dan penegasan atas Pasal 43A yang sudah diatur dalam UU KUP sebelumnya,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Simak 'Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?'

Bukper berarti keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Selain itu, bagian penjelasan Pasaal 43A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP juga memuat perluasan sumber bukper. Dalam ketentuan yang baru, pengembangan serta analisis informasi, data, dan pengaduan dilakukan melalui kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lain.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Dalam ketentuan sebelumnya, informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima DJP akan dikembangkan serta dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau tidak ditindaklanjuti.

“Ada perluasan sumber pemeriksaan bukti permulaan di [bagian] penjelasan [Pasal 43A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP]. Yang awalnya hanya kegiatan intelijen menjadi kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lainnya. Contohnya termasuk di kegiatan pengawasan,” terang Zauki.

Dalam ketentuan yang baru juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pemeriksaan bukper oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan DJP yang menerima surat perintah pemeriksaan bukper. Simak pula ‘Revisi Pasal 43A UU KUP Atur Tugas PPNS dalam Pemeriksaan Bukper’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI