UU HKPD

UU HKPD Wajibkan ASN Bagian Keuangan di Pemda Miliki Sertifikasi

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:30 WIB
UU HKPD Wajibkan ASN Bagian Keuangan di Pemda Miliki Sertifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bakal mewajibkan pemda untuk mengembangkan SDM pengelola keuangan.

Beleid ini mengamanatkan agar kualitas SDM pengelola keuangan di pemda ditingkatkan guna memperbaiki akuntabilitas pengelolaan APBD.

"SDM kita dorong untuk memiliki sertifikasi dan ini ada transisi 3 tahun," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Prima mengatakan seharusnya setiap OPD memiliki SDM yang mampu mengelola keuangannya, bukan dinas pendapatan dan dinas pengelola keuangan daerah saja.

"Kalau sudah punya pemahaman, ada sertifikasi, jangan dipindahin dari bagian keuangan tiba-tiba ke dinas yang lain. Ini yang harus dijaga," ujar Prima.

Untuk diketahui, pasa Pasal 150 UU HKPD tertulis pemerintah akan menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan meningkatkan kompetensi.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Nantinya, aparatur pengelola keuangan daerah harus memiliki sertifikasi dari lembaga yang ditugasi pemerintah untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengembangan aparatur pengelola keuangan daerah dan standardisasinya diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 151 UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri