PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

UU HKPD Atur Pajak Alat Berat, Pansus Minta Data ke Pengusaha Tambang

Muhamad Wildan
Jumat, 21 April 2023 | 14.00 WIB
UU HKPD Atur Pajak Alat Berat, Pansus Minta Data ke Pengusaha Tambang

Ilustrasi. Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengan perusahaan tambang, perkebunan, hingga penyedia alat berat guna membahas pengenaan pajak alat berat (PAB).

Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono mengatakan pansus akan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk melaporkan daftar alat berat yang dimiliki ataupun digunakan untuk operasional dan kegiatan usaha.

"Adanya pengenaan pajak ini nantinya sebagai kontribusi bagi PAD," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Secara lebih terperinci, perusahaan diminta untuk menyerahkan data terkait dengan alat berat yang dimiliki sendiri, kontraktor, subkontraktor, ataupun milik vendor masing-masing perusahaan.

Berdasarkan data awal yang diterima pansus, mayoritas alat berat yang beroperasi di Kalimantan Timur merupakan alat berat asal Jawa Timur, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

Untuk itu, Sapto meminta para perusahaan untuk jujur dalam menyampaikan data-data alat berat. Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan pansus mengadakan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan alat berat.

"Mau tidak mau, suka tidak suka semua harus menaati aturan atau perda yang telah disusun. Nanti kami akan bersurat resmi. Sebanyak tujuh perusahaan yang hadir hari ini artinya peduli dengan Kalimantan Timur," jelas Sapto seperti dilansir pusaranmedia.com.

Untuk diketahui, PAB adalah pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat (NJAB), yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Dasar pengenaan PAB akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perekonomian. Tarif PAB ditetapkan lewat perda maksimal sebesar 0,2%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.