UU CIPTA KERJA

UU Ciptaker Ubah IMB Jadi PBG, Banyak Pemda Tak Bisa Pungut Retribusi

Muhamad Wildan | Senin, 31 Januari 2022 | 17:55 WIB
UU Ciptaker Ubah IMB Jadi PBG, Banyak Pemda Tak Bisa Pungut Retribusi

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Banyak pemerintah daerah (pemda) yang tak dapat memungut potensi penerimaan akibat perubahan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan pemungutan retribusi atas PBG harus ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (perda). Namun, ternyata masih banyak pemda yang tak menyelesaikan perda tersebut.

"Ini harus ada solusi, kalau menurut saya harus ada peraturan kepala daerah dengan waktu yang terukur sampai perdanya selesai. Namun sampai sekarang belum juga klir," ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Bahlil mengatakan UU Cipta Kerja mengatur pemerintah bisa mengeluarkan diskresi bila terdapat kebuntuan akibat persoalan-persoalan hukum.

"Saya sedang diskusikan apakah dibuat oleh menteri A atau kami cukup. Kalau diskresi itu secara kajian hukum cukup dilakukan menteri investasi, insyaallah saya akan lakukan itu," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, masalah perda mengenai PBG sempat disorot oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro meminta sekda provinsi untuk mendorong percepatan penerbitan perda soal PBG di kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Perda diperlukan agar pemda dapat memungut retribusi atas PBG. Oleh karena itu, perda-perda IMB yang telah berlaku harus direvisi menjadi perda PBG.

"Ada yang mengatakan susah membuat perda, saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," ujar Suhajar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 02 Februari 2022 | 21:05 WIB

Jelas ini kondisi yg ambigue..klo praktisnya tetap pakai UU Lama ..kan sementaa MK gantung..smp ada perbaikan ...prmerintah...memang scr psykologis pemerintah gak dapat menjalan dgn aturan turunuannya... Sebaiknya yang kruisial ttg penerapan dilapangan dikomunikasikan ...antara pemda dgn pusat (pihak terkait).. Hati2 dlm pengelolaan penerimaan baik PNBP maupun pajak2 daerah dan pusat. ..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia