KPP PRATAMA BOYOLALI

Utang Pajak Rp200 Juta Tak Dilunasi, Truk WP Badan Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 12:00 WIB
Utang Pajak Rp200 Juta Tak Dilunasi, Truk WP Badan Akhirnya Disita

Truk disita oleh juru sita pajak negara dari KPP Pratama Boyolali. (foto: DJP/Ari Hatanti).

BOYOLALI, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas aset wajib pajak berupa satu truk di Mojosongo, Boyolali pada 7 Februari 2023.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman mengatakan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak badan yang bergerak di bidang pengemasan makanan. Adapun tunggakan pajak yang harus dilunasi wajib pajak mencapai Rp200 juta.

“Penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Rifki menjelaskan tujuan dari tindakan penagihan aktif ini untuk memberikan efek jera, baik bagi para penunggak pajak maupun wajib pajak. Harapannya, mereka dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Pratama Boyolali yang didampingi oleh Wiji Siswanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan serta dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak.

Sebelum menyita aset wajib pajak, KPP telah melakukan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Apabila dalam jangka waktu 14 hari—sejak barang disita—penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.

Rifki menyebut KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif. Dia berharap langkah tersebut bisa menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT