UTANG

Utang Luar Negeri Juli 2023, BI Sebut Ada Pengaruh Dolar AS Melemah

Dian Kurniati | Jumat, 15 September 2023 | 14:49 WIB
Utang Luar Negeri Juli 2023, BI Sebut Ada Pengaruh Dolar AS Melemah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2023 senilai US$396,4 miliar atau sekitar Rp6.091,18 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut mengalami kontraksi sebesar 0,9% secara tahunan. Performa ini melanjutkan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 1,5%. Menurutnya, kontraksi pertumbuhan ini bersumber dari ULN sektor swasta.

"Perkembangan posisi ULN pada Juli 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global," katanya, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Tak Semua UMKM Punya Aset Agunan, Jokowi Ingin Permudah Akses Kredit

Erwin mengatakan posisi ULN pemerintah tetap terkendali karena pada Juli 2023 tercatat senilai US$193,2 miliar atau tumbuh 4,1% secara tahunan. Pertumbuhan ini memang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 2,8%.

Perkembangan ULN tersebut antara lain dipengaruhi oleh penarikan pinjaman luar negeri untuk mendukung pembiayaan program dan proyek. Pemerintah pun terus berkomitmen untuk mengelola ULN secara hati-hati, efisien, dan akuntabel. Pemerintah juga menjaga kredibilitas dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu.

Dia menyebut sebagai salah satu komponen dalam instrumen pembiayaan APBN, ULN berperan penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam pembiayaan sektor produktif serta belanja prioritas. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global.

Baca Juga:
Pajak Daerah Belum Optimal, BPK Rekomendasikan Pemda Kembangkan e-PAD

"Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Erwin menjelaskan ULN swasta masih melanjutkan tren kontraksi. Posisi ULN swasta pada Juli 2023 tercatat senilai US$193,9 miliar atau mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 5,9%, lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 5,8%.

Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan ULN lembaga keuangan (financial corporations) yang mencatat kontraksi pertumbuhan lebih dalam, yakni sebesar 10,5%. Bulan sebelumnya, kontraksi tercatat sebesar 9,1%.

Baca Juga:
Lakukan Penagihan, DJP Cairkan Piutang Pajak Rp 14 Triliun pada 2022

Menurut BI, struktur ULN Indonesia tetap sehat karena didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada Juli 2023 tetap terkendali.

Pasalnya, rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) turun tipis menjadi 29,2%. Pada bulan sebelumnya, rasio tercatat sebesar 29,3%. ULN Indonesia juga didominasi oleh utang jangka panjang dengan porsi mencapai 87,8% dari total.

"Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Semua UMKM Punya Aset Agunan, Jokowi Ingin Permudah Akses Kredit

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:43 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini