KEBIJAKAN PAJAK

Usulkan Penerapan PPN Final, Sri Mulyani: Untuk Simplifikasi

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Juni 2021 | 10:00 WIB
Usulkan Penerapan PPN Final, Sri Mulyani: Untuk Simplifikasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan pengenaan PPN final atau goods and service tax (GST) atas barang dan jasa tertentu dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan PPN final atau GST tersebut diperlukan untuk menciptakan kesederhanaan dan kemudahan dalam menyelenggarakan kewajiban PPN.

"Ini simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia," katanya saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Berdasarkan pemaparan Sri Mulyani, barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu bisa dikenai PPN final yang dihitung berdasarkan peredaran usaha. Nanti, tarif PPN final tersebut juga dimungkinkan untuk lebih rendah dari 5%.

Tarif PPN final yang diusulkan oleh pemerintah dalam revisi UU KUP tersebut lebih rendah dari tarif terendah dalam skema PPN multitarif. Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan skema multitarif PPN dengan range tarif sebesar 5—25%.

Tarif yang lebih rendah dari tarif umum rencananya akan diberlakukan terhadap barang dan jasa yang saat ini masih dikecualikan dari PPN, yakni barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Alternatif lainnya, penyerahan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan juga bisa diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Khusus bagi masyarakat tidak mampu, pemerintah berjanji untuk memberikan kompensasi melalui subsidi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP