KP2KP SANGATTA

Usaha Belum Jalan, Penyuplai Kelapa Sawit Ini Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 12:00 WIB
Usaha Belum Jalan, Penyuplai Kelapa Sawit Ini Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan kunjungan ke lokasi penyuplai kelapa sawit guna menindaklanjuti permohonan status pengusaha kena pajak (PKP) pada 22 Agustus 2023.

KP2KP Sangatta menugaskan 2 orang pelaksana, yaitu Veronika dan Hidayat. Kedatangan 2 petugas verifikasi lapangan disambut langsung oleh Rizki selaku Direktur PT Borneo Wana Antara bersama pengurus lainnya.

“Proses verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Hidayat seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Dalam kegiatan verifikasi tersebut, petugas melakukan pengecekan kesesuaian alamat beserta foto dan akta terlampir. Setelah itu, petugas melakukan wawancara untuk memperoleh data-data tambahan terkait dengan wajib pajak.

Dari hasil wawancara tersebut didapati bahwa wajib pajak badan merupakan penyuplai kelapa sawit yang masih belum berjalan. Pengajuan PKP juga dalam rangka pembukaan rekening dan mencari rekanan untuk memulai usaha yang dijalankan.

"Kami berusaha melengkapi seluruh kebutuhan-kebutuhan legalitas dan juga perpajakan badan terlebih dulu, baru mulai mencari rekanan dan menjalankan usaha," ujar Rizki.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Setelah wawancara dilakukan, petugas pajak menjelaskan kepada wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Salah satunya ialah menghitung, memungut, menyetorkan PPN, serta melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan