KP2KP SANGATTA

Usaha Belum Jalan, Penyuplai Kelapa Sawit Ini Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 12:00 WIB
Usaha Belum Jalan, Penyuplai Kelapa Sawit Ini Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan kunjungan ke lokasi penyuplai kelapa sawit guna menindaklanjuti permohonan status pengusaha kena pajak (PKP) pada 22 Agustus 2023.

KP2KP Sangatta menugaskan 2 orang pelaksana, yaitu Veronika dan Hidayat. Kedatangan 2 petugas verifikasi lapangan disambut langsung oleh Rizki selaku Direktur PT Borneo Wana Antara bersama pengurus lainnya.

“Proses verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Hidayat seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Dalam kegiatan verifikasi tersebut, petugas melakukan pengecekan kesesuaian alamat beserta foto dan akta terlampir. Setelah itu, petugas melakukan wawancara untuk memperoleh data-data tambahan terkait dengan wajib pajak.

Dari hasil wawancara tersebut didapati bahwa wajib pajak badan merupakan penyuplai kelapa sawit yang masih belum berjalan. Pengajuan PKP juga dalam rangka pembukaan rekening dan mencari rekanan untuk memulai usaha yang dijalankan.

"Kami berusaha melengkapi seluruh kebutuhan-kebutuhan legalitas dan juga perpajakan badan terlebih dulu, baru mulai mencari rekanan dan menjalankan usaha," ujar Rizki.

Baca Juga:
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Setelah wawancara dilakukan, petugas pajak menjelaskan kepada wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban PKP. Salah satunya ialah menghitung, memungut, menyetorkan PPN, serta melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada