KEBIJAKAN PAJAK

Unit Khusus untuk Layani Investor di IKN Dibentuk, Bisa Tanya Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 16:00 WIB
Unit Khusus untuk Layani Investor di IKN Dibentuk, Bisa Tanya Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk unit pelayanan satu pintu (one stop shop) yang menjadi akan menampung dan menindaklanjuti kebutuhan-kebutuhan investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) akan ikut masuk menjadi anggota dari one stop shop yang dimaksud.

"Jadi 1 pintu saja. Nanti, investor ke kami atau ke Kementerian Investasi/BKPM itu sama saja karena kita merupakan bagian dari online single submission (OSS) yang dimiliki oleh BKPM," katanya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Perwakilan dari Ditjen Pajak (DJP) juga turut bergabung dalam one stop shop untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh investor terkait dengan pemanfaatan insentif pajak.

"Akan ada juga perwakilan dari DJP. Ada beberapa insentif pajak yang memang harus dielaborasi dan implementasinya ini tentu ditunggu oleh para pelaku usaha," ujar Bambang.

Sebagai informasi, pemerintah menawarkan beberapa insentif pajak di IKN berdasarkan PP 12/2023. Pertama, pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Ketiga, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Kelima, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final.

Keenam, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.

Ketujuh, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Kedelapan, PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesembilan, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI