PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ungkap Tanah dan Kendaraan di Kebijakan I PPS? Ini Nilai yang Dipakai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Januari 2022 | 14:45 WIB
Ungkap Tanah dan Kendaraan di Kebijakan I PPS? Ini Nilai yang Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan nilai harta, berupa tanah dan/atau bangunan serta kendaraan, yang digunakan peserta skema kebijakan I program pengungkapan sukarela (PPS).

Melalui laman resminya, DJP menegaskan sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), peserta skema kebijakan I PPS mengungkap harta berupa tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai NJOP sesuai dengan kondisi dan keadaan pada akhir tahun pajak terakhir.

“Peserta PPS kebijakan I yang mengungkapkan harta berupa tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai NJOP sesuai kondisi dan keadaan tanah dan/atau bangunan pada akhir tahun pajak terakhir (per 31 Desember 2015),” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Jika wajib pajak menggunakan pembukuan dan tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, lanjut DJP, nilai NJOP yang digunakan adalah nilai pada akhir tahun pajak terakhir (antara 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015).

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pengungkapan harta berupa kendaraan. Wajib pajak menggunakan NJKB sesuai dengan kondisi dan keadaan kendaraan pada akhir tahun pajak terakhir (per 31 Desember 2015).

“Apabila Wajib Pajak tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender berlaku ketentuan yang sama dengan di atas,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Seperti diketahui, dalam skema kebijakan I, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sesuai dengan ketentuan dalam dalam UU Pengampunan Pajak. Harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi