UPAH MINIMUM PROVINSI

UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Airlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Desember 2022 | 16:00 WIB
UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Airlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbicara dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) ke-25 di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengusaha tidak perlu ambil pusing soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan.

Menurut Airlangga, UMP sudah tidak mengalami kenaikan dalam 2 tahun terakhir. Dengan demikian, kenaikan UMP 2023 adalah sesuatu yang tidak terelakkan.

"Perlu diingat, kenaikan upah ini yang pertama dalam 3 tahun, tidak terjadi dalam 2 tahun terakhir. Jadi bahasa jelasnya ini wes wayahna," ujar Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2022 yang digelar di Istana Negara, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Menurut Airlangga, tenaga kerja perlu mendapatkan apresiasi karena sudah berjuang bersama pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 dan memiliki resiliensi yang tinggi.

Airlangga pun berpesan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas agar kenaikan upah pada tahun depan bisa dikompensasi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 menetapkan nilai UMP pada 2023 bakal naik maksimal 10% dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Dalam bagian pertimbangan Permenaker 18/2022, dijelaskan bahwa UMP 2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dan untuk menjaga daya beli masyarakat sembari memperhatikan kelangsungan usaha.

Setelah Permenaker 18/2022 dirilis, gubernur wajib menetapkan UMP dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak