UPAH MINIMUM PROVINSI

UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Airlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Desember 2022 | 16:00 WIB
UMP 2023 Naik Maksimal 10%, Airlangga ke Pengusaha: Sudah Waktunya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbicara dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) ke-25 di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengusaha tidak perlu ambil pusing soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan.

Menurut Airlangga, UMP sudah tidak mengalami kenaikan dalam 2 tahun terakhir. Dengan demikian, kenaikan UMP 2023 adalah sesuatu yang tidak terelakkan.

"Perlu diingat, kenaikan upah ini yang pertama dalam 3 tahun, tidak terjadi dalam 2 tahun terakhir. Jadi bahasa jelasnya ini wes wayahna," ujar Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2022 yang digelar di Istana Negara, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

Menurut Airlangga, tenaga kerja perlu mendapatkan apresiasi karena sudah berjuang bersama pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 dan memiliki resiliensi yang tinggi.

Airlangga pun berpesan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas agar kenaikan upah pada tahun depan bisa dikompensasi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 menetapkan nilai UMP pada 2023 bakal naik maksimal 10% dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga:
UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

Dalam bagian pertimbangan Permenaker 18/2022, dijelaskan bahwa UMP 2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dan untuk menjaga daya beli masyarakat sembari memperhatikan kelangsungan usaha.

Setelah Permenaker 18/2022 dirilis, gubernur wajib menetapkan UMP dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden