ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Nomor HP di Kantor Pajak, Begini Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2024 | 17:30 WIB
Ubah Data Nomor HP di Kantor Pajak, Begini Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat mengajukan perubahan data nomor handphone secara tertulis langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak juga memberikan tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan perubahan data nomor handphone ke kantor pajak.

“Permohonan dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib pajak, serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selanjutnya, Kring Pajak menambahkan formulir perubahan data wajib pajak dapat diunduh di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak. Selain itu, wajib pajak bisa melihat kontak KPP dapat dilihat pada tautan http://pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib pajak juga bisa mengubah data nomor handphone di DJP online jika sudah memiliki akun. Mula-mula, login DJP Online. Kemudian, pilih menu Profil. Pilih menu Data Lainnya. Pada kolom Nomor Handphone, silakan ganti dengan nomor terbaru.

Setelah itu, tekan Ubah Profil dan pilih Ya. Kemudian, pilih Klik Disini untuk meminta kode verifikasi ke nomor handphone yang baru. Silakan masukkan kode verifikasi. Selanjutnya, tekan Ubah Profil.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Nanti, Anda akan otomatis logout dari DJP Online, silakan login kembali ke DJP Online. Nanti Anda akan melihat data nomor handphone sudah berhasil diubah.

Sebagai informasi, DJP Online merupakan salah satu aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak dalam menunjang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dilakukan secara online atau daring. Aplikasi ini merupakan layanan yang memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak hingga pelaporan SPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?