PEREKONOMIAN INDONESIA

Turun Lagi, Inflasi Mei 2023 Hanya 4 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 12:35 WIB
Turun Lagi, Inflasi Mei 2023 Hanya 4 Persen

Pekerja menata beras dalam karung di gudang penyimpanan Kantor Wilayah Perum Bulog Aceh, di kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Mei 2023 hanya sebesar 4%.

Inflasi pada Mei 2023 tercatat lebih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Pada Maret dan April 2023, inflasi tercatat mencapai 4,97% dan 4,33%.

"Dengan capaian ini, inflasi tahunan konsisten mengalami penurunan sejak Maret 2023," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Pudji mengatakan kelompok komoditas yang memberikan andil besar terhadap inflasi Mei 2023 antara lain transportasi dengan andil sebesar 1,29%; makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,13%; dan perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,48%.

Secara lebih terperinci, komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap inflasi antara lain bensin dengan andil sebesar 0,91%, beras sebesar 0,38%, rokok kretek filter sebesar 0,23%, kontrak rumah sebesar 0,13%, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,13%.

Bila diperinci berdasarkan komponennya, inflasi pada komponen harga diatur pemerintah atau administered price tercatat masih tinggi, yakni sebesar 9,52%.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Adapun inflasi inti pada Mei 2023 tercatat sebesar 2,66%. Inflasi inti pada bulan lalu didorong oleh kenaikan kontrak dan sewa rumah, biaya perguruan tinggi, emas perhiasan, dan upah asisten rumah tangga.

Terakhir, inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food tercatat sebesar 3,28% akibat kenaikan harga beras, telur ayam ras, bawang putih, dan bawang merah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?