KABUPATEN BERAU

Tunggakan PBB sampai Rp 15 Miliar, Mayoritas dari Badan Usaha

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 13:00 WIB
Tunggakan PBB sampai Rp 15 Miliar, Mayoritas dari Badan Usaha

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau mencatat tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Berau sudah mencapai Rp15,2 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Berau Muhammad Said mengatakan sekitar 62% atau senilai Rp9,8 miliar dari total tunggakan PBB-P2 tersebut ternyata berasal dari wajib pajak perusahaan atau badan usaha.

"Kemudian, 32% sisanya atau sekitar Rp3,4 miliar adalah perorangan atau masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Said menjelaskan adanya tunggakan itu tidak serta merta disebabkan ketidakpatuhan. Menurutnya, pemerintah pusat tidak melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum pengelolaan PBB-P2 diserahkan dari pusat ke Pemkab Berau.

Akibatnya, data tunggakan yang diterima Pemkab Berau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, tunggakan yang tinggi juga dikarenakan dukungan aparat kampung untuk memberitahukan adanya kewajiban membayar PBB-P2 masih minim.

"Upaya mengingatkan warganya untuk membayar PBB masih rendah. Juga rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak," ujar Said seperti dilansir prokal.co.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Guna meningkatkan kepatuhan dan pencairan tunggakan, lanjut Said, Pemkab gencar melakukan sosialisasi serta melaksanakan validasi atas tunggakan PBB-P2 di 13 kecamatan.

Tak hanya itu, Bapenda juga bekerja sama dengan kejaksaan dalam rangka mendampingi fiskus ketika melakukan penagihan kepada wajib pajak.

Dari sisi pelayanan, Bapenda meluncurkan sistem informasi pengelolaan PBB (SIPPBB) yang dapat dipakai wajib pajak mendaftar, mencetak SPPT PBB, dan mengetahui tunggakan PBB-P2 secara online. Pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan secara nontunai.

"Bapenda bekerja sama dengan Bank RKUD membuka portal pembayaran, guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak secara online, kapan dan dimana pun berada," tutur Said. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan