KOTA SEMARANG

Tunggakan Menggunung, Semarang Beri Diskon PBB 25 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Tunggakan Menggunung, Semarang Beri Diskon PBB 25 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa pemutihan sanksi dan keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan keringanan pokok PBB yang diberikan adalah sebesar 25% dari ketetapan. Fasilitas ini diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2021 dan berlaku hingga 30 November 2023.

"Harapannya piutang-piutang pajak yang diragukan atau macet dapat direalisasikan dengan stimulan yang diberikan dan diatur dalam SK Bupati Semarang," ujar Rudibdo, dikutip Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Berdasarkan catatan BKUD Kabupaten Semarang, total piutang PBB yang macet mencapai Rp12,7 miliar. "Macet itu kalau piutangnya itu lebih dari 5 tahun," ujar Rudibdi seperti dilansir suaramerdeka.com.

Selanjutnya, piutang PBB yang berstatus diragukan tercatat mencapai Rp28 miliar. Adapun piutang PBB dengan kategori lancar dan kurang lancar mencapai Rp13,6 miliar.

Menurut Rudibdo, tingginya piutang tidak terlepas dari pengalihan kewenangan pemungutan PBB dari kantor pelayanan pajak (KPP) ke pemda pada 2012. Rudibdo mengatakan pihaknya kesulitan menagih PBB berdasarkan data piutang dari KPP karena banyaknya objek yang sudah berubah status ataupun sudah diperjualbelikan.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Selain memberikan keringanan atas tunggakan pokok PBB, Pemkab Semarang juga memperpanjang jangka waktu pembayaran PBB dari yang awalnya paling lambat pada 30 September 2023 menjadi paling lambat 30 November 2023.

Beragam relaksasi di atas diharapkan mampu mendukung upaya pemenuhan target PBB pada tahun ini. Hingga akhir September 2023, realisasi PBB di Kabupaten Semarang tercatat mencapai Rp60,5 miliar atau 74,3% dari target senilai Rp81,4 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024