AMERIKA SERIKAT

Tren Tarif PPh Badan di Eropa Menurun, Begini Pemetaannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 April 2021 | 12:00 WIB
Tren Tarif PPh Badan di Eropa Menurun, Begini Pemetaannya

Ilustrasi.

WASHINGTON DC, DDTCNews – Lembaga think tank perpajakan Tax Foundation menyebutkan adanya penurunan rata-rata tarif PPh badan di negara Eropa yang menjadi anggota OECD secara konsisten dalam dua dekade terakhir ini.

Pemetaan Tax Foundation mencatat tarif rata-rata PPh badan negara Eropa pada saat ini sebesar 21,7%. Angka tersebut konsisten turun dari rata-rata tarif PPh badan di blok Eropa pada tahun fiskal 2000 sebesar 31,6%.

"Negara-negara OECD Eropa-seperti kebanyakan kawasan di seluruh dunia-telah mengalami penurunan tarif PPh badan selama beberapa dekade terakhir," tulis laporan Tax Foundation dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Laporan Tax Foundation menunjukkan negara Eropa yang menjadi anggota OECD mempunyai tarif PPh badan yang bervariasi. Penetapan tarif pajak perusahaan juga memiliki rentang besar mulai dari 9% hingga 31%.

Tiga besar negara dengan tarif PPh badan tertinggi diisi oleh Portugal dengan tarif 31,5%. Kemudian, Jerman sebesar 29,9% dan Prancis sebesar 28,4%. Tarif PPh badan terendah diisi Hongaria sebesar 9%. Lalu, Irlandia sebesar 12,5% dan Lithuania sebesar 15%.

Tarif PPh badan negara Eropa anggota OECD sebesar 21,7% masih di bawah rata-rata tarif pajak perusahaan yang diukur pada 177 yurisdiksi sebesar 23,9% pada angka statistik 2020.

"Pemetaan tarif PPh badan negara Eropa anggota OECD dengan mempertimbangkan ketentuan pajak pusat dan pajak daerah," jelas Tax Foundation. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi