BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Transisi Pemerintah Baru, Defisit RAPBN 2025 Disetel 2,48% - 2,8% PDB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 08:15 WIB
Transisi Pemerintah Baru, Defisit RAPBN 2025 Disetel 2,48% - 2,8% PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyetel RAPBN 2025 dengan arah kebijakan yang ekspansif. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (27/2/2024).

Saat ini, pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Adapun defisit RAPBN akan langsung dipatok pada rentang 2,48%-2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Bapak Presiden menyampaikan kalau bisa defisit itu jangan terlalu loncat sekali, tetapi kira-kira antara ancar-ancarnya angka 2,48% sampai 2,8%,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Rentang defisit tersebut lebih tinggi dari target tahun ini. Pada APBN 2024, defisit dipatok senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% terhadap PDB. Defisit itu berasal dari target pendapatan negara senilai Rp2.802,29 triliun dan pagu belanja negara senilai Rp3.325,11 triliun.

Seperti diketahui, APBN 2025 nantinya merupakan anggaran pertama yang dijalankan dari awal tahun oleh presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu 2024. Rencananya, presiden dan wakil presiden terpilih akan mengambil sumpah pada Oktober 2023.

Selain mengenai rencana penyusunan APBN 2025, ada pula ulasan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, ada juga ulasan mengenai daftar bukti potong serta ketentuan klarifikasi hasil pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Program Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya untuk menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 dengan memperhatikan program presiden dan wakil presiden terpilih atau pemenang pemilu 2024.

Jokowi mengatakan RKP 2025 akan menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus mengakomodasi program-program capres-cawapres terpilih. Adapun penghitungan suara oleh KPU saat ini masih berjalan.

"RAPBN 2025 harus disiapkan dengan memperhatikan hasil pilpres karena yang menjalankan APBN 2025 adalah presiden terpilih," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat Kemiskinan

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah bakal menyusun APBN 2025 secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai tantangan, terutama dari sisi global. Adapun RKP 2025 mengambil tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Dia menjelaskan asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2025 direncanakan berkisar 5,3% hingga 5,6%. Tingkat kemiskinan ditargetkan mencapai 6% hingga 7% dengan rasio gini di sekitar 0,37. Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4% hingga 5%.

Indeks modal manusia ditargetkan sebesar 0,56. Penurunan gas rumah kaca ditargetkan sebesar 38,6% pada tahun depan. Untuk pertama kalinya pemerintah akan menggunakan indeks modal manusia pada 2025 sebagai pengganti indeks pembangunan manusia.

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

Sesuai mandat UU Keuangan Negara, Menteri Keuangan menyusun KEM-PPKF sebagai landasan awal penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun depan (2025). (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Transisi ke Pemerintahan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan KEM-PPKF dan RAPBN 2025 disiapkan dalam periode transisi ke pemerintahan baru hasil pemilu 2024.

Menurutnya, kebijakan fiskal harus dijaga dengan hati-hati (prudent), akuntabel, dan disiplin agar tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan. APBN adalah instrumen penting untuk memecahkan berbagai tantangan pembangunan untuk mencapai tujuan Indonesia maju adil dan sejahtera.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

“APBN juga menjadi instrumen penting dalam melindungi ekonomi dan masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman dan gejolak seperti pandemi, perubahan iklim, dan persaingan geopolitik,” ungkap Sri Mulyani, dikutip dari unggahannya di media sosial. (DDTCNews)

Hibah Harta Tanah dari Orang Tua

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan mengenai ketentuan nilai harta yang harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ketika menerima hibah berupa tanah dari orang tua.

Sesuai dengan petunjuk dalam Lampiran PER-36/PJ/2015, nilai harga perolehan adalah harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

“Dikarenakan ini atas penyerahan hibah dari orang tua, berlaku ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet. Simak pula ‘Terima Hibah Tanah Orang Tua, Ini Ketentuan Nilai Harta di SPT Tahunan’. (DDTCNews)

Daftar Bukti Potong

Untuk sementara ini, Riwayat Pemotongan Pemungutan pada submenu Pra Pelaporan DJP Online belum menampilkan semua data bukti potong. Fitur ini hanya menampilkan data bukti potong yang dibuat pemotong (pihak lain) yang menggunakan aplikasi e-SPT PPh dan e-bupot PPh Pasal 23/26.

“Data bukti potong yang dibuat menggunakan aplikasi lain seperti e-bupot unifikasi untuk saat ini belum dapat ditampilkan pada menu tersebut,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet di X.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Adapun riwayat pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang ditampilkan dibatasi untuk 1 tahun terakhir. Apabila data masih belum tersedia, wajib pajak diimbau untuk melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi. (DDTCNews)

Fitur Auth Key pada Aplikasi e-Bupot 21/26

Aplikasi e-bupot 21/26 memuat fitur auth key untuk menghubungkan aplikasi DJP dengan aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Fitur auth key tersedia di submenu Buat Auth Key pada menu Pengaturan. Submenu ini digunakan untuk meminta kunci autentikasi ke DJP.

"Auth key ini dibutuhkan jika wajib pajak menggunakan jasa PJAP dalam pembuatan bukti potong maupun pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21," tulis DJP dalam buku petunjuk e-bupot 21/26 versi 1.2.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Setelah menekan tombol Minta, aplikasi e-bupot 21/26 akan men-generate auth key. Guna memberikan hak akses dan menghubungkan aplikasi PJAP ke sistem DJP, wajib pajak perlu menyalin auth key yang sudah di-generate dan memberikannya kepada PJAP. (DDTCNews)

Penyampaian SPT Tahunan

DJP kembali mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan SPT Tahunan dapat disampaikan melalui berbagai saluran. Namun, kini makin ramai wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya tersebut melalui saluran elektronik.

"Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT secara elektronik, baik melalui e-filing maupun e-form, walaupun juga kami untuk hal-hal tertentu SPT manual masih kami terima," katanya.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Suryo mengatakan sudah ada 4,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024. Dia menjelaskan sekitar 97,9% SPT Tahunan ini disampaikan secara elektronik, baik melalui e-filing maupun e-form. (DDTCNews)

Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Bukper

SE-1/PJ/2024 turut memerinci tata cara klarifikasi hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) kepada orang pribadi atau badan yang diperiksa. Simak ‘Tata Cara Panggilan Klarifikasi atas Hasil Pemeriksaan Bukper’.

Klarifikasi dilakukan sebelum pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper guna membahas potensi kerugian pada pendapatan negara. Klarifikasi ini dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan paling lambat 2 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

"Klarifikasi hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper dilakukan melalui panggilan klarifikasi atas dugaan tindak pidana perpajakan dan penghitungan potensi kerugian pada pendapatan negara," bunyi SE-1/PJ/2024. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017