ADMINISTRASI PAJAK

Terima Hibah Tanah Orang Tua, Ini Ketentuan Nilai Harta di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 17:45 WIB
Terima Hibah Tanah Orang Tua, Ini Ketentuan Nilai Harta di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai ketentuan nilai harta yang harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ketika menerima hibah berupa tanah dari orang tua.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan petunjuk dalam Lampiran PER-36/PJ/2015, nilai harga perolehan adalah harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Dikarenakan ini atas penyerahan hibah dari orang tua, berlaku ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, jika terjadi penyerahan harta karena hibah, bantuan, sumbangan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a atau warisan, nilai perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan penyerahan.

“Apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga nilai sisa buku tidak diketahui maka nilai perolehan atas harta ditetapkan oleh direktur jenderal pajak,” tulis Kring Pajak mengutip penjelasan Pasal 10 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Kemudian, jika terjadi penyerahan harta karena hibah, bantuan, sumbangan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, nilai perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah harga pasar.

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Adapun Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP memuat ketentuan pengecualian dari objek pajak. Salah satu harta yang dikecualikan dari objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

“… sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!