KP2KP SENGKANG

Toko Emas Didatangi Lagi oleh Pegawai Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Juli 2023 | 16:00 WIB
Toko Emas Didatangi Lagi oleh Pegawai Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi. Konsumen menjual perhiasan emasnya di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

WAJO, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sengkang, Sulawesi Selatan mendatangi sebuah toko emas di Kabupaten Wajo. Toko emas yang didatangi merupakan salah satu toko emas terlaris yang ada di wilayah tersebut sehingga menjadi sasaran kunjungan.

Usut punya usut, ternyata petugas pajak memang ingin memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak pemilik toko emas tersebut. Edukasi yang diberikan terkait dengan berlakunya PMK 48/2023 tentang penyerahan emas perhiasan.

"Melalui edukasi ini diharapkan wajib pajak memiliki pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan," kata Nur Qalby Selma dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Bangunan Seluas 205 m2 Dibangun Sendiri, WP Diminta Fiskus Bayar PPN

Melalui PMK 48/2023, pabrikan dan pedagang emas memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dan PPN sebesar 1,1% ataupun 1,65% dari harga jual.

Dengan berlakunya PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.

Ketika pedagang emas perhiasan menjual emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 juga berlaku. Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pabrikan.

Baca Juga:
WP Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, Didatangi Petugas untuk Lapor SPT

Kerap kali, pedagang emas mengumpulkan emas perhiasan dalam bentuk scrap untuk dijual kepada pabrikan emas perhiasan. Ketika toko emas perhiasan menjual emasnya ke pabrikan, pedagang emas juga harus memungut PPh Pasal 22 untuk pabrikan emas.

Terkait dengan kewajiban pemungutan PPN, PMK 48/2023 memuat disinsentif bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan yang dilakukan penyerahan ke konsumen akhir.

Apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas yang dilakukan penyerahan, PPN yang harus dipungut adalah sebesar 1,65%. Jika ada faktur pajak lengkap, PPN yang dipungut hanya sebesar 1,1%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 14:15 WIB KPP PRATAMA PALOPO

WP Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, Didatangi Petugas untuk Lapor SPT

Rabu, 29 November 2023 | 18:15 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Apresiasi WP dan Stakeholder, DJP Jakarta Timur Gelar Tax Gathering

Rabu, 29 November 2023 | 12:35 WIB UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA (UTM)

Melihat Pajak dari Perspektif Budaya dan Islam, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi