KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB
Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Amzulian Rifai dan Siti Nurdjanah selaku Ketua dan Wakil Ketua KY.

JAKARTA, DDTCNews - Amzulian Rifai terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) untuk periode Juli 2023 hingga Desember 2025. Rifai bakal didampingi oleh Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua KY.

Rifai dan Nurdjanah bakal menggantikan ketua dan wakil ketua saat ini, yakni Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ. Keduanya telah menjabat sebagai pimpinan KY sejak Januari 2021 hingga bulan ini.

"Saya dan Bu Siti Nurdjanah selaku ketua dan wakil ketua terpilih berterima kasih kepada seluruh anggota KY yang telah memberikan dukungan kepada kami," ujar Rifai dalam pidatonya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Dalam proses pemilihan, terdapat 2 calon Ketua KY yakni Rifai dan Binzaid Kadafi. Hasilnya, Rifai memperoleh 5 suara, sementara Kadafi hanya memperoleh 2 suara.

Adapun Nurjanah memperoleh 4 suara dan terpilih menjadi Wakil Ketua KY mengalahkan calon lainnya yakni Joko Sasmito yang hanya memperoleh 2 suara.

Dalam pidatonya, Rifai mengatakan memimpin KY adalah amanah yang tidak mudah dan menantang. "Tetapi dengan niat yang baik, kami akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dengan sisa waktu yang ada," ujar Rifai.

Baca Juga:
KY Umumkan 8 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Rifai mengatakan selaku pimpinan KY dirinya akan bekerja secara disiplin dan berani mengambil keputusan apapun risikonya sepanjang sejalan dengan kepentingan institusi yang dipimpin.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Rifai pun meminta dukungan dari seluruh anggota KY dan sekretariat jenderal dalam bentuk peningkatan kinerja. Menurut Rifai, peningkatan kinerja akan diikuti dengan kepercayaan publik.

Menurut Rifai, KY selaku pengawas eksternal perlu terlebih melakukan penguatan internal. "Kuat dulu secara internal baru dia bisa berkiprah secara eksternal. Tanpa modal itu, lembaga manapun tidak akan mampu menjalankan tugasnya sebagai pengawas eksternal," ujar Rifai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Rabu, 03 April 2024 | 15:50 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Umumkan 8 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Senin, 01 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERTAMBANGAN

Pemerintah Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M