KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB
Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Amzulian Rifai dan Siti Nurdjanah selaku Ketua dan Wakil Ketua KY.

JAKARTA, DDTCNews - Amzulian Rifai terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) untuk periode Juli 2023 hingga Desember 2025. Rifai bakal didampingi oleh Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua KY.

Rifai dan Nurdjanah bakal menggantikan ketua dan wakil ketua saat ini, yakni Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ. Keduanya telah menjabat sebagai pimpinan KY sejak Januari 2021 hingga bulan ini.

"Saya dan Bu Siti Nurdjanah selaku ketua dan wakil ketua terpilih berterima kasih kepada seluruh anggota KY yang telah memberikan dukungan kepada kami," ujar Rifai dalam pidatonya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Awasi 8.300 Hakim, Komisi Yudisial Perbarui MoU dengan KPK

Dalam proses pemilihan, terdapat 2 calon Ketua KY yakni Rifai dan Binzaid Kadafi. Hasilnya, Rifai memperoleh 5 suara, sementara Kadafi hanya memperoleh 2 suara.

Adapun Nurjanah memperoleh 4 suara dan terpilih menjadi Wakil Ketua KY mengalahkan calon lainnya yakni Joko Sasmito yang hanya memperoleh 2 suara.

Dalam pidatonya, Rifai mengatakan memimpin KY adalah amanah yang tidak mudah dan menantang. "Tetapi dengan niat yang baik, kami akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dengan sisa waktu yang ada," ujar Rifai.

Baca Juga:
34 CHA Ikuti Seleksi Kepribadian, 4 di Antaranya Khusus Pajak

Rifai mengatakan selaku pimpinan KY dirinya akan bekerja secara disiplin dan berani mengambil keputusan apapun risikonya sepanjang sejalan dengan kepentingan institusi yang dipimpin.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Rifai pun meminta dukungan dari seluruh anggota KY dan sekretariat jenderal dalam bentuk peningkatan kinerja. Menurut Rifai, peningkatan kinerja akan diikuti dengan kepercayaan publik.

Menurut Rifai, KY selaku pengawas eksternal perlu terlebih melakukan penguatan internal. "Kuat dulu secara internal baru dia bisa berkiprah secara eksternal. Tanpa modal itu, lembaga manapun tidak akan mampu menjalankan tugasnya sebagai pengawas eksternal," ujar Rifai. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin KUR Rp 500 Juta untuk UMKM Diberikan Tanpa Agunan

Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi 8.300 Hakim, Komisi Yudisial Perbarui MoU dengan KPK

Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

34 CHA Ikuti Seleksi Kepribadian, 4 di Antaranya Khusus Pajak

Senin, 24 Juli 2023 | 11:05 WIB JURU BICARA KOMISI YUDISIAL MIKO GINTING:

'Kita Cuma Kirim Calon Hakim Agung Berintegritas & Berkualitas ke DPR'

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023