KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan Kepatuhan, Petugas Penagih Pajak Ditambah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Mei 2021 | 15:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Petugas Penagih Pajak Ditambah

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu akan segera memulai proses distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB BKD Bengkulu Tengah Febriansyah mengatakan pemkab akan mendistribusikan sebanyak 42.000 SPPT tahun ini. Dalam prosesnya, pemkab akan melibatkan para camat dan kepala desa untuk memastikan SPPT segera sampai ke tangan wajib pajak.

"Kami jadwalkan agar para kades atau perangkat desa datang ke kantor camat. Selain menyerahkan SPPT, kami juga akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak," katanya, dikutip Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Febriansyah menuturkan 42.000 SPPT akan disebar ke 11 kecamatan yang ada di Bengkulu Tengah. Namun saat ini, proses pencetakan SPPT baru selesai untuk 5 kecamatan, yakni Karang Tinggi, Semidang Lagan, Bang Haji, Merigi Sakti, Pagar Jati dan Merigi Kelindang.

Dia mengaku pemkab telah berupaya memulai pencetakan SPPT sejak awal Mei sehingga masyarakat dapat segera membayar PBB. Proses pencetakan SPPT juga akan tetap berlanjut untuk 6 kecamatan lainnya.

Selain mengerahkan para kepala desa, pemkab juga mendorong kepatuhan warga dengan menambah petugas penagih pajak. Tahun ini, petugas penagih pajak telah bertambah menjadi 33 orang dari tahun lalu hanya sebanyak 24 orang.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Menurutnya, penambahan petugas penagih pajak tersebut menjadi salah satu strategi pemkab untuk mencapai target penerimaan Rp2,58 miliar tahun ini, atau naik 43,3% dari realisasi penerimaan tahun lalu sejumlah Rp1,8 miliar.

"Dari keseluruhan [target penerimaan], PLTA Musi menjadi penyumbang PBB terbesar setiap tahun dengan angka Rp1,14 miliar," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT