KPP PRATAMA BINTAN

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Datangi Pengelola Kawasan Industri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 April 2022 | 11:30 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Datangi Pengelola Kawasan Industri

Tim KPP Pratama Bintan ketika mengunjungi PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE). (foto: DJP)

BINTAN, DDTCNews – KPP Pratama Bintan melakukan kunjungan ke PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) pada 17 Maret 2022 guna menindaklanjuti pemberian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada BIIE.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bintan Sary Laviningrum mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk lebih memahami proses bisnis wajib pajak bersangkutan serta pengenalan wilayah dan lokasi pengawasan seksi pengawasan III.

“Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang telah dikirim KPP Bintan sebelumnya,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam kunjungan tersebut, hadirnya juga Account Representative (AR) Hermoko Tri Putranto dan pelaksana Mifta Raidesti Marganingsih. Kedatangan tim KPP Bintan disambut oleh Finance Manager BIIE Caecilia.

Tambahan informasi, BIIE merupakan pengelola Kawasan Industri Bintan di Lobam yang berlokasi di Jalan Tanjung Lobam, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Selanjutnya, KPP Bintan membahas proses bisnis, termasuk perkembangan usaha dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, serta respon BIIE atas SP2DK yang telah diterima. KPP berharap wajib pajak makin patuh dan taat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara