KOTA SEMARANG

Tiga Tahun Tidak Naik, NJOP Tanah atau Bangunan Bakal Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 15:30 WIB
Tiga Tahun Tidak Naik, NJOP Tanah atau Bangunan Bakal Disesuaikan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan sehingga turut mengerek nilai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang akan dibayar masyarakat.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan tersebut diambil karena pemkot tidak menaikkan NJOP dalam 3 tahun terakhir ini. Nanti, kenaikan NJOP akan memengaruhi beban PBB terutang masing-masing wajib pajak.

“Setelah hampir 3 tahun tidak menaikkan [tagihan] PBB maka kami barusan menyelesaikan keputusan bahwa [tagihan] PBB 2022 akan dinaikkan,” katanya seperti dilansir ayosemarang.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Hendrar menjelaskan kenaikan tagihan PBB pada tahun ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Meski demikian, pemkot juga meningkatkan batas nilai maksimal objek PBB berupa tanah dari Rp200 juta menjadi Rp250 juta.

Dia juga memberikan contoh kenaikan tagihan PBB yang bakal dialami wajib pajak. Salah satunya, tanah kosong di pinggir jalan protokol. Menurutnya, kenaikan beban PBB untuk tanah kosong itu bisa mencapai 20%.

“Contoh di Jalan Pahlawan, kantor Polda naik. Kanan itu ada dulu Namanya Siranda Hotel. Nah sekarang mangkrak. Itu masuk jalur protokol. Maka PBB yang bersangkutan akan tambah 20% dari beban PBB awal,” tuturnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Tambahan informasi, Pemkot Semarang menargetkan penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp575 miliar, naik dari tahun lalu senilai Rp450 miliar. Hingga Januari 2022, pemkot baru menerima setoran PBB sejumlah Rp5,8 miliar.

Tak hanya itu, pemkot juga mengadakan program pemberian insentif pajak berupa diskon pajak bumi bangunan (PBB) yang berlaku hingga Maret 2022. Potongan tarif yang diberikan antara 5% hingga 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT