SE-24/2019

Tidak Punya NPWP? Bisa Jadi Anda Masuk Daftar Sasaran Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 Oktober 2019 | 17.36 WIB
Tidak Punya NPWP? Bisa Jadi Anda Masuk Daftar Sasaran Ditjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan mengimplementasikan compliance risk management (CRM), Ditjen Pajak akan mempunyai Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang akan digunakan sebagai instrumen untuk memperluas basis pajak.

Ketentuan terkait DSE tersebut kembali disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. DSE adalah daftar wajib pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

“Wajib pajak yang tercantum dalam DSE diurutkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan DJP,” demikian bunyi penggalan beleid yang diteken pada 11 September 2019 tersebut.

Adapun hasil analisis risiko yang dimaksud merupakan output dari CRM Fungsi Ekstensifikasi yang ditampilkan pada sistem informasi yang disediakan oleh DJP. WP yang tercantum dalam DSE ditampilkan dalam Peta Kepatuhan CRM Fungsi Ekstensifikasi.

Adapun Peta Kepatuhan CRM Fungsi Ekstensifikasi merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Peta ini yang disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan WP dan tingkat kontribusi WP terhadap penerimaan.

“DSE sebagaimana output CRM Fungsi Ekstensifikasi ditindaklanjuti sesuai urutan risiko kepatuhan WP,” demikian imbuh Dirjen Pajak dalam SE tersebut.

Apabila terdapat DSE yang belum dapat dilakukan analisis risiko, DSE tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh direktorat teknis yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi.

Tata cara dan ketentuan terkait pelaksanaan, tindak lanjut, pemantauan, dan evaluasi kegiatan ekstensifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara ekstensifikasi.

CRM, seperti dikutip dalam SE tersebut, secara sederhana dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.

Pengelolaan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku WP dan kapasitas sumber daya yang dimiliki. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
Chip di E-KTP itu didesign u SIN ... tentu NPWP sdh dapat sejak lahir.. katanya sdh jadi Industri 4.0