SE-05/PJ/2022

Tidak Bersedia Menerima SP2DK, WP Dianggap Tak Sampaikan Penjelasan

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Mei 2022 | 15:00 WIB
Tidak Bersedia Menerima SP2DK, WP Dianggap Tak Sampaikan Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu bersedia menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, apabila wajib pajak tidak bersedia menerima SP2DK maka wajib pajak dianggap tidak menyampaikan penjelasan atas informasi yang tercantum pada SP2DK.

"Dalam hal wajib pajak tidak bersedia menerima SP2DK yang disampaikan kepadanya, wajib pajak dianggap tidak menyampaikan penjelasan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
WP Ajukan Penghapusan NPWP, Pemeriksa Pajak Lakukan Kunjungan

Wajib pajak sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Bila wajib pajak dianggap tak menyampaikan penjelasan atas SP2DK, KPP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan kunjungan.

"Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak," bunyi SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

KPP juga dapat mengundang wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan atau menuangkan percobaan kunjungan dalam berita acara, dalam hal kunjungan tak dapat dilakukan, wajib pajak menolak untuk dikunjungi, atau wajib pajak tak memberi penjelasan saat kunjungan dilakukan.

Untuk diketahui, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada wajib pajak atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA TABANAN

WP Ajukan Penghapusan NPWP, Pemeriksa Pajak Lakukan Kunjungan

Kamis, 04 April 2024 | 13:30 WIB KPP MADYA DENPASAR

AR dari Kantor Pajak Cek Lokasi Usaha, Konfirmasi Laporan Keuangan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024