PP 36/2023

Tidak Ada Pengecualian! DHE SDA Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri

Dian Kurniati | Senin, 14 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Tidak Ada Pengecualian! DHE SDA Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sejak 1 Agustus 2023 berlaku tanpa terkecuali.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengataan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri akan memperkuat cadangan devisa sekaligus perekonomian nasional. Walaupun masih ada yang merasa keberatan, dia menegaskan semua eksportir SDA yang memenuhi kriteria harus menempatkan DHE di dalam negeri.

"Per hari ini memang kita masih menerima surat dari beberapa sektor yang mengajukan pengecualian, [tetapi] sesuai dengan arahan presiden penerapan wajib DHE diberlakukan 100%, tidak ada pengecualian," katanya, Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Susiwijono mengatakan PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA, yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Dia menjelaskan kebijakan soal DHE SDA ini sudah disusun secara hati-hati dengan melibatkan masukan eksportir dan kementerian/lembaga terkait. Termasuk soal ketentuan penempatan DHE minimum 30%, jangka waktu 3 bulan, serta batasan PPE minimal US$250.000, sudah dikaji berdasarkan benchmark dan data yang dihimpun Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

"Ini diambil dari data di BI, dalam sekian tahun, kira-kira yang betul-betul dananya free, tidak untuk membayar kebutuhan ekspor adalah 30%. Beberapa negara ada yang menerapkan 35%," ujarnya.

Susiwijono menambahkan terhadap eksportir yang tidak patuh, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi