Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan kepada para pekerja mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas tunjangan hari raya (THR).
Kemenaker menyatakan THR termasuk dalam penghasilan pekerja yang menjadi objek PPh Pasal 21. Dalam hal ini, pajak atas THR akan langsung dipotong oleh pemberi kerja.
"THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @kemnaker, dikutip pada Senin (10/4/2023).
Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas THR yang diterima pekerja diatur dalam UU PPh. Kemudian, Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 memerinci THR termasuk penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur, sama halnya bonus.
Sama seperti PPh biasa, pajak atas THR dihitung dengan dasar penghasilan kena pajak. Adapun tarifnya mengacu pada ketentuan UU PPh yang kini telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% akan berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.
"Di samping tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan nomor pokok wajib pajak," tulis Kemenaker pada unggahannya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. (sap)