UU PPh

THR Lebaran Tetap Dipotong Pajak, Kemenaker Jelaskan Aturannya

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 12:30 WIB
THR Lebaran Tetap Dipotong Pajak, Kemenaker Jelaskan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan kepada para pekerja mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas tunjangan hari raya (THR).

Kemenaker menyatakan THR termasuk dalam penghasilan pekerja yang menjadi objek PPh Pasal 21. Dalam hal ini, pajak atas THR akan langsung dipotong oleh pemberi kerja.

"THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @kemnaker, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas THR yang diterima pekerja diatur dalam UU PPh. Kemudian, Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 memerinci THR termasuk penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur, sama halnya bonus.

Sama seperti PPh biasa, pajak atas THR dihitung dengan dasar penghasilan kena pajak. Adapun tarifnya mengacu pada ketentuan UU PPh yang kini telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% akan berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

"Di samping tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan nomor pokok wajib pajak," tulis Kemenaker pada unggahannya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD