KONSULTASI PAJAK

Tested Party dalam Analisis Transfer Pricing

Kamis, 18 Agustus 2016 | 10:31 WIB
Tested Party dalam Analisis Transfer Pricing

M. Putrawal Utama,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami bergerak di bidang logistik, di mana untuk aktivitas penjualan kami lakukan seluruhnya untuk pihak independen. Transaksi afiliasi hanya dilakukan untuk transkasi yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi membangun gudang penyimpanan. Seluruh biaya transaksi ini kami kapitalisasi ke dalam neraca.

Terkait analisa transfer pricing, pihak manakah yang lebih tepat untuk kami jadikan pihak yang diuji (tested party)? Apakah memungkinkan kami memindahkan tested party kepada lawan transaksi, mengingat transaksi ini tidak muncul pada laporan laba rugi kami?

Vicky, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaan Bapak. Pada dasarnya tested party dalam pengujian transfer pricing dapat dilakukan baik kepada wajib pajak ataupun pihak lawan transaksi. Hal ini sesuai dengan pernyataan dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-22/PJ 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER 22).

Dalam peraturan itu dinyatakan:

“Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih wajib pajak yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari wajib pajak yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (lesscomplex functions) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property.

Analisa fungsi, aset, dan resiko dapat dilakukan untuk membantu proses dalam penentuan tested party. Analisa ini dilakukan dengan mengumpulkan semua informasi yang terkait fungsi, aset, dan resiko dari pihak yang melakukan transaksi. PER 22 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:SE-50/PJ/2013 (SE 50) bisa Bapak gunakan sebagai referensi untuk melakukan analisa fungsi, aset dan risiko.

Berdasarkan informasi singkat dari kasus perusahaan Bapak, kami menilai pengujian lebih tepat dilakukan terhadap lawan transaksi. Namun dengan catatan: (i) fungsi yang dilakukan lawan transaksi cukup sederhana dan (ii) wajib pajak memiliki akses untuk memperoleh data yang berkaitan dengan lawan transaksi. Hal ini sesuai dengan OECD Guideliness Paragraph 3.18.

Pengujian terhadap lawan transaksi dirasa ebih tepat untuk dilakukan mengingat transaksi ini dapat terlihat pada laporan laba-rugi lawan transaksi Bapak. Pengujian dilakukan dengan melihat margin yang dihasilkan oleh lawan transaksi Bapak.

Margin dihitung dengan menggunakan rasio tingkat pengembalian (net profit indicator) sesuai dengan karakteristik tested party, dan nantinya akan dibandingkan dengan perusahaan pembanding. Lebih lanjutnya Bapak bisa mengacu pada PER 22 dan SE 50.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Bapak. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

BERITA PILIHAN