Bincang Academy episode ke-41.
JAKARTA, DDTCNews - Pertambangan batu bara merupakan salah satu sektor usaha yang menjadi perhatian otoritas selama terjadi boom komoditas. Tentunya, wajib pajak perlu memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan atas industri batu bara telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia, industri komoditas didominasi oleh perusahaan multinasional. Semakin meningkatnya aktivitas perdagangan yang dilakukan perusahaan multinasional, maka akan memungkinkan terbentuknya skema transfer pricing.
Perlu diketahui, industri batu bara memiliki proses bisnis yang kompleks. Salah satunya adalah penjualan batu bara.
Lantas, bagaimana melakukan analisis transfer pricing atas industri batu bara? Bagaimana melakukan analisis kesebandingan atas penjualan batu bara?
Simak penjelasan dan strateginya bersama Specialist of DDTC Consulting Fatima Tria Anjani. Fatima merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai kasus analisis transfer pricing industri komoditas batu bara.
Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)