JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.t.d UU HPP.
Pada umumnya, transaksi dengan pihak afiliasi dapat berjumlah lebih dari satu dan berbagai jenis. Jika demikian kondisinya, dalam melakukan analisis transfer pricing, apakah analisis PKKU perlu diterapkan secara terpisah untuk setiap transaksi afiliasi yang dilakukan?
Jika berbagai transaksi afiliasi tersebut pada dasarnya terintegrasi satu sama lain dan saling berkaitan, apakah dapat digabungkan dalam satu kesatuan analisis?
Dapatkan berbagai jenis transaksi tersebut dikesampingkan dan hanya melakukan analisis di tingkat laba operasi perusahaan secara keseluruhan?
Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Irsyad selaku Academy Brain Specialist at DDTC Academy, secara ekslusif hanya di YouTube Channel DDTC Indonesia pada link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)