PROVINSI LAMPUNG

Terus Disosialisasikan, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via BUMDes

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Januari 2022 | 13.00 WIB
Terus Disosialisasikan, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via BUMDes

Ilustrasi. Warga antre pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

LAMPUNG, DDTCNews – Bapenda Provinsi Lampung menyosialisasikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui e-Samdes dan L-Smart kepada seluruh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala UPTD Samsat Liwa Lambar Desilia Putri mengatakan terdapat 9 BUMDes yang bekerjasama dengan Bapenda di daerahnya untuk menerima pembayaran PKB dari masyarakat menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-Smart.

“Hari ini kami menyosialisasikan kepada seluruh pengurus BUMDes terkait dengan peran mereka dalam program ini,” katanya seperti dilansir Medialampung.co.id, Selasa (25/01/2022).

Putri menjelaskan e-Samdes adalah aplikasi yang mengeluarkan kode bayar PKB yang dapat diakses warga dan BUMDes. Sementara itu, L-Smart merupakan aplikasi dari Bank Lampung untuk membayar PKB setelah mendapatkan kode bayar dari e-Samdes.

Bagi masyarakat yang hendak membayarkan PKB melalui BUMDes, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Mula-mula, masyarakat mendatangi BUMDes. Kemudian, petugas BUMDes mengecek tagihan pajaknya.

Setelah tagihan pajak diketahui, wajib pajak membayar pajak dan akan diproses pembayaran pajaknya menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-Smart ke petugas BUMDes.

Nanti, petugas BUMDes menukarkan STNK untuk diperbarui menggunakan kode bayar ke kantor Samsat terdekat. Selanjutnya, petugas BUMDes akan menyerahkan STNK yang sudah diperbarui pajaknya ke masyarakat.

Sebagai informasi, proses pembayaran PKB dibatasi 30 hari sejak jatuh tempo pajak. Selain itu, terdapat 3 syarat agar masyarakat bisa memperoleh pelayanan PKB melalui BUMDes antara lain kendaraan terdaftar pada database Polda Lampung, tidak dalam status blokir ranmor, dan tidak berubah bentuk.

Putri menambahkan proses e-Samdes akan mempermudah masyarakat membayar pajak, khususnya yang berada jauh dari kantor Samsat.

”Dengan adanya program e-Samdes ini, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan asli desa, mengedukasi masyarakat desa dengan budaya digital,” tuturnya. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.