KPP PRATAMA SINGARAJA

Tertibkan Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Penyitaan Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Tertibkan Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Penyitaan Rekening WP

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja kembali melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak senilai Rp35 juta di BCA KCP Singaraja, Kota Singaraja, Bali pada 13 September 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singara Dewa Made Widya Permadi mengatakan penyitaan dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasinya.

“Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju untuk dilakukan penyitaan saldo rekening tersebut. Setelah 14 hari, saldo di rekening akan dilakukan pemindahbukuan ke tunggakan pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Dewa menambahkan saldo di rekening tersebut akan digunakan untuk melunasi tunggakan wajib pajak tersebut. Apabila masih ada sisa utang pajak, wajib pajak berkomitmen untuk membayar sisa utangnya tersebut.

Dari kegiatan penyitaan rekening tersebut, ia berharap wajib pajak makin patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

“Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Ini guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!