KASUS PIDANA PAJAK

Tersandung Kasus Suap, Pegawai Pajak Ini Ditahan Kejagung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 17:51 WIB
Tersandung Kasus Suap, Pegawai Pajak Ini Ditahan Kejagung

JAKARTA, DDTCNews – Kasus suap pajak kembali terjadi. Kali ini menimpa Pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya (AP). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat ini menahan AP di Rutan Salemba terkait kasus dugaan penerimaan suap penjualan faktur pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan AP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari terhitung tanggal 11-30 September 2017.

“Penetapan tersangka AP sebagai pengembangan kasus tersangka sebelumnya yaitu Mantan PNS KPP Ditjen Pajak Madya Jakarta Selatan Jajun Jaenuddin (JJ). Jadi, AP merupakan pimpinan dari JJ,” ujarnya di Kejagung, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-24/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017. Penetapan tersangka tersebut seusai Surat Perintah penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus nomor B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggan 4 Mei 2017.

Rum menjelaskan tersangka AP dan JJ tersandung Pasal 12 huruf a-b, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Maka dari itu, penyidik menahan AP yang diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun.

“Penahanan AP dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran kami terhadap AP yang dimungkinkan merusak maupun menghilangkan barang bukti. Baik AP maupun JJ disinyalir melakukan tindak pidana ini secara bekerja sama,” paparnya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Penyalahgunaan wewenang oleh JJ terjadi selama bulan Januari 2007-November 2013 yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tersangka diduga menerima dana dari perantara lain melalui rekening sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit yang diakumulasi sebesar Rp14,16 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli mobil, logam mulia dan properti.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP