PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Rilis PMK Tambahan Pembiayaan Defisit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 18:04 WIB
Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Rilis PMK Tambahan Pembiayaan Defisit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Setoran penerimaan pajak yang masih tertekan menjadi alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru terkait perkiraan defisit dan tambahan pembiayaan defisit APBN 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.144/2019 akan digunakan oleh otoritas untuk menjaga stabilitas hingga akhir tahun. Pasalnya, penerimaan pajak yang tertekan merupakan imbas langsung dari pelemahan ekonomi global.

“Kalau lihat kegiatan dunia usaha itu, terutama pada Kanwil-Kanwil Ditjen Pajak (DJP) yang kita pantau, sebagian besar cukup signifikan mengalami tekanan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan penerimaan pajak yang tertekan berimbas pada berkurangnya jumlah pembayaran pajak yang dilakukan setiap bulan. Hal tersebut menjadi kewaspadaan yang harus direspons otoritas fiskal.

Oleh karena itu, PMK 144/2019 dirilis untuk menambal kinerja penerimaan yang tidak optimal tahun ini. Dalam beleid tersebut, tambahan pembiayaan berasal dari tiga pos. Pertama, Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu.

Kedua, penarikan pinjaman tunai. Ketiga, penerbitan surat berharga negara (SBN). Untuk kedua sumber pembiayaan ini, Kemenkeu akan menyerahkan tanggung jawab pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Baca Juga:
Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

“Ini saya sampaikan bahwa desain APBN 2019 defisit awal 1,84% dari PDB. Dengan adanya lingkungan makroekonomi yang mengalami tekanan maka defisit bisa lebih lebar, tanpa menimbulkan masalah kepercayaan terhadap APBN,” ungkapnya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?