PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 23 Oktober 2019 | 17:35 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan masih lesunya penerimaan pajak, pemerintah merilis beleid tentang perkiraan defisit dan tambahan pembiayaan defisit untuk APBN tahun anggaran 2019

Beleid itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.144/PMK 05/2019. Dalam beleid yang diteken pada 17 Oktober 2019 ini, Komite Asset-Liability Management (ALM) harus menghitung besaran perkiraan defisit untuk mengantisipasi defisit yang melampaui target.

“Besaran perkiraan defisit tersebut dihitung berdasarkan proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro, proyeksi pendapatan negara, proyeksi belanja negara, dan proyeksi pembiayaan anggaran,” demikian penggalan bunyi beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Adapun Komite ALM sendiri bertugas untuk membantu menteri keuangan dalam menentukan kebijakan pengendalian risiko likuiditas (shortage of cash) dan risiko pendanaan (shortage of financing) yang timbul dalam pengelolaan APBN.

Selanjutnya, jika besaran perkiraan defisit melampaui target maka perkiraan tambahan defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan. Terdapat 3 sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan untuk tambahan pembiayaan.

Sumber tambahan pembiayaan tersebut antara lain dana saldo anggaran lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan surat berharga negara (SBN). Atas ketiga jenis sumber pendanaan ini, komite ALM harus memilih dan menghitung besaran sumber yang akan digunakan.

Baca Juga:
Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Berdasarkan perhitungan tersebut, menteri keuangan akan menetapkan besaran perkiraan defisit dan besaran tambahan pembiayaan defisit yang diperkirakan melampaui target APBN 2019 dalam keputusan menteri keuangan (KMK).

Melalui KMK tersebut, pemerintah akan menjabarkan tentang besaran perkiraan defisit yang melampaui target defisit APBN 2019, besaran perkiraan tambahan defisit, besaran tambahan pembiayaan, dan sumber tambahan pembiayaan.

Jika tambahan pembiayaan dalam KMK itu bersumber dari dana SAL, dirjen perbendaharaan harus melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL menuju rekening kas umum negara dalam rupiah.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sementara, jika KMK itu memutuskan pembiayaan yang bersumber dari penarikan pinjaman tunai, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko harus melakukan penarikan pinjaman tunai. Adapun mekanisme penarikan pinjaman tunai tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, bila sumber pembiayaan yang dipilih adalah melalui penerbitan SBN, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko harus melakukan penerbitan SBN. Kemudian, atas penggunaan dana tambahan pembiayaan ini harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP