AMERIKA SERIKAT

Terlibat Pengelakan Pajak, Bank Ini Akhirnya Bayar Denda Rp80 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Terlibat Pengelakan Pajak, Bank Ini Akhirnya Bayar Denda Rp80 Miliar

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Bank yang bermarkas di Bermuda, Butterfield Bank membayar denda dan pengembaliannya sejumlah US$5,6 juta atau setara dengan Rp80,17 miliar akibat adanya keterlibatan dalam praktik pengelakan pajak.

Berdasarkan hasil investigasi Internal Revenue Service (IRS), Butterfield telah membantu wajib pajak AS menyembunyikan asetnya terhitung sejak 2001 hingga 2013.

Keterlibatan dalam praktik pengelakan pajak ini diakui oleh Butterfield Bank seiring dengan disetujuinya non-prosecution agreement (NPA) antara bank tersebut dengan U.S. Attorney’s Office for the Southern District of New York.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Bank mengakui membantu kliennya menyembunyikan aset di luar negeri dan mengelak dari pajak. Mereka mengizinkan kliennya dari AS memakai entitas palsu untuk menyalurkan uang ke Cayman Island," ujar Manhattan U.S. Attorney Audrey Strauss dalam keterangan resmi, Kamis (5/8/2021).

Butterfield mengakui telah secara sengaja membiarkan wajib pajak AS menggunakan layanan bank tersebut untuk melakukan pengelakan pajak. Tak hanya itu, mereka juga mengakui telah memfasilitasi praktik pengelakan pajak.

Dengan disepakatinya NPA dan dibayarnya denda beserta pengembalian, Butterfield Bank dipandang telah kooperatif dengan investigasi yang dilakukan oleh AS. Butterfield juga menyerahkan data 386 klien lainnya yang dibantu untuk mengelak pajak.

"Dengan tercapainya resolusi pada investigasi ini, Butterfield setuju untuk menyerahkan data dan informasi wajib pajak yang menyembunyikan aset di luar negeri," ujar Chief of IRS Criminal Investigation, James C. Lee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda