PENERIMAAN PAJAK

Terlampauinya Target Penerimaan Pajak Tak Cuma Disokong Komoditas

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:47 WIB
Terlampauinya Target Penerimaan Pajak Tak Cuma Disokong Komoditas

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam Podcast Cermati.

JAKARTA, DDTCNews - Terlampauinya angka target penerimaan pajak pada tahun ini dan tahun lalu tak semata-mata disebabkan lonjakan harga komoditas.

Peran harga komoditas dalam mendongkrak penerimaan pajak memang tak dapat dipungkiri. Namun, target penerimaan dinilai tak akan mungkin tercapai tanpa kerja keras pegawai pajak dan juga partisipasi masyarakat.

"Walaupun harga komoditasnya tinggi, tetapi tetap membutuhkan effort dari pegawai pajaknya untuk bisa menangkap potensi itu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam Podcast Cermati, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Dian juga mengatakan partisipasi masyarakat dalam bentuk kepatuhan dalam membayar pajak. Kepatuhan yang optimal diperlukan untuk mendukung penerimaan dan kemandirian negara.

"Kita, DJP, memiliki kewenangan untuk memungut atau mengumpulkan uang pajak tentu memerlukan kerja sama dan partisipasi dari masyarakat," ujar Dian.

Perlu diketahui, sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU KUP adalah self-assessment. Artinya, diperlukan kesediaan wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Setelah wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya, barulah fiskus mengambil peran dalam bentuk pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian pembayaran dan pelaporan pajak terhadap ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, pemerintah berhasil melampaui target penerimaan pajak untuk 2 tahun berturut-turut, yakni pada 2021 dan 2022. Pada tahun lalu, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.277,53 triliun atau 103,9% dari target senilai Rp1.229,58 triliun.

Sementara tahun ini, hingga 14 Desember 2022, realisasi penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp1.634,36 triliun atau 110,06% dari target Perpres 98/2022 yang senilai Rp1.485 triliun.

Untuk tahun depan, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak senilai Rp1.718 triliun. Target tersebut tergolong urgen untuk dicapai mengingat defisit pada APBN 2023 sudah tidak boleh melampaui 3% dari PDB. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 08:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah 5.149 Wajib Pajak Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini