PENGUSAHA KENA PAJAK

Terhubung dengan OSS, Apakah Perusahaan Otomatis PKP?

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2023 | 16:40 WIB
Terhubung dengan OSS, Apakah Perusahaan Otomatis PKP?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terhubungnya perusahaan dengan sistem Online Single Submission (OSS) tidak berkorelasi langsung dengan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui permohonan oleh wajib pajak. Pengukuhan PKP juga bisa dilakukan secara jabatan berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP.

“Apabila hanya terhubung dengan OSS, seharusnya tidak otomatis menjadi PKP,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

DJP mengatakan ketentuan terkait dengan pengukuhan PKP dapat dilihat pada Pasal 45—49 PER-04/PJ/2020. Adapun PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) PER-04/PJ/2020, pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak sesuai UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak UU PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan pada Pasal 54 ayat (1) PER-04/PJ/2020, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan. Pencabutan dilakukan berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS